Mataram – Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Universitas Mataram (Fatepa Unram) bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Organik (LSPPO) telah menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang Fatepa Unram pada tanggal 26-27 Juni 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri yaitu Dr. Eng. Sukmawaty, S.T.P.,M.Si., Wakil Dekan I Fatepa Ir. Zainuri, PGDip.,M.App.Sc.,Ph.D., Ketua Program Studi ITP Ir. I Wayan Sweca Yasa, M.Si., Ketua Prodi TEP Murad. S.P., MP., Ketua Panitia Penyelenggara Rini Nofrida, S.TP., M.Si., dosen-dosen prodi ITP beserta mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini.

Hadir pula perwakilan dari LSPPO yaitu Bapak I Nyoman Oka Tridjaja, Ph.D dan Ibu Sri Sulasmi, M.Sc. sebagai asesor serta Ibu Dea Tresna Nurohmah sebagai Admin. Adapun peserta yang mengikuti Uji Kompetensi ini sebanyak 20 Peserta yang terdiri dari 7 orang dosen dan 13 orang mahasiswa.

LSPPO merupakan organisasi yang bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada sektor pertanian organik. Pangan segar asal tumbuhan merupakan bahan pangan yang memiliki risiko tinggi keberadaan cemaran kimia seperti residu pestisida, mikotoksin, dan logam berat. Bahan pangan yang tercemar tersebut dapat mengganggu kesehatan manusia sehingga perlu dilakukan pengawasan keamanan pangan. Skema Uji Kompetensi Pengawasan Keamanan Pangan Segar asal Tumbuhan merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang terdiri dari 15 kriteria antara lain:

  1. Menerapkan Sistem Pengawasan Efektif
  2. Menerapkan Komunikasi Efektif dalam Pengawasan
  3. Menerapkan Prinsip Pengawasan Pangan
  4. Menerapkan Kriteria Pengawasan
  5. Menyusun Rencana Kerja Pengawasan
  6. Mempersiapkan Perangkat Pengawasan
  7. Melakukan Pengawasan Manajemen Produksi
  8. Melakukan Pengawasan Panen dan Pasca Panen
  9. Melakukan Pengawasan Distribusi ke Pelanggan
  10. Melakukan Pengawasan Tempat Penerimaan Produk dan Gudang Penyimpanan
  11. Melakukan Pengawasan Proses Pengemasan dan/atau Pengemasan Ulang
  12. Melakukan Pengawasan Tempat Pemajangan
  13. Melakukan Verifikasi Ketelusuran Dokumen
  14. Menetapkan Keputusan Hasil pengawasan
  15. Menyusun Laporan Pengawasan