Jum’at 16 Juni 2022 bertempat di Ruang Sidang Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Universitas Mataram dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara antara Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Organik (LSPPO) dengan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Universitas Mataram. Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak, yaitu I Nyoman Oka Tridjaja Ph.D, selaku Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Organik yang berkedudukan di Gedung Direktorat Jendral Holtkultura Jln. Aup No 3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan Baiq Rien Handayani, SP., M.Si., Ph.D selaku Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Universitas Mataram. Pelaksanaan Uji Kompetensi khususnya dalam bidang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan mulai dari tanggal 16-17 Juni 2022 dan bertempat di Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Universitas Mataram.
Penandatanganan MOU Antara Dekan Fatepa Unram dan Ketua LSPPO
Kegiatan Uji Kompetensi
Penutupan Kegiatan Uji Kompetensi
Sesi Foto Bersama
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak dalam melakukan sertifikasi kompetensi Dosen dan Mahasiswa yang dilakukan melalui uji kompetensi Program PSKK Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berkaitan dengan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Organik (LSPPO), sehingga para lulusannya kompeten di bidangnya. Melibatkan Dosen dan Mahasiswa secara langsung dalam praktik akan memberikan dampak yang lebih signifikan pada perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dosen dan Mahasiswa akan lebih aktif dalam mengerjakan tugas atau pekerjaan lainnya seperti layaknya kondisi nyata dalam pengawasan keamanan pangan. Kegiatan ini dapat memberikan pengalaman nyata dalam belajar
Sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa Dosen dan Mahasiswa (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.