Fungsi senat fakultas meliputi Merumuskan kebijakan Fakultas di bidang akademik, merumuskan kebijakan dalam penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen, merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan fungsi Fakultas, memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan dan Wakil Dekan, memberikan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja Fakultas yang diajukan oleh Dekan, menilai pertanggungjawaban Dekan pada akhir masa jabatannya atas pelaksanaan kebijakan akademik yang telah ditetapkan oleh Senat dan pelaksanaan tugas lain selama masa jabatannya, Menegakkan peraturan dan norma lainnya yang berlaku bagi sivitasakademika Fakultas, memberikan persetujuan Renstra yang disampaikan Dekan setiap 5 tahun, dan memberi persetujuan terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) yang disampaikan Dekan pada setiap akhir tahun anggaran.

Keputusan Rektor tentang pengangkatan ketua dan anggota Senat pada Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Universitas Mataram Priode Antar Waktu (PAW) tahun 2022 – 2026 ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram Nomor:1138/UN18.F10/KP/2025 tertanggal 11 Juni 2025

Ketua dan Anggota Senat Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Priode Antar Waktu (PAW) Tahun 2022 – 2026: